PALEMBANG - Sebuah kesaksian mengejutkan terungkap di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Selasa (25/11/2025). David Febrianto, seorang karyawan toko sembako di Palembang, tampil sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Kasus ini mencuat dengan terdakwa mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), beserta suaminya, Dedi Siprianto.
Di hadapan majelis hakim, David membeberkan praktik mark-up pembelian beras yang disebut-sebut telah berlangsung secara masif di PMI sejak masa pandemi Covid-19. Ia mengaku toko tempatnya bekerja telah menjalin kerja sama dengan PMI sejak tahun 1990-an.
Namun, situasi berubah drastis pada tahun 2020. David mengungkapkan bahwa bendahara PMI, Mike Herawati, kerap meminta nota pembelian beras dinaikkan nilainya, bahkan hingga sepuluh kali lipat dari jumlah sebenarnya.
"Misalnya, dari pembelian yang sebenarnya hanya 30 karung, nota diminta ditulis menjadi 300 karung, " ungkap David, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa selisih dana dari praktik ini tidak pernah masuk ke kas toko. Dana tersebut justru diambil langsung oleh Mike atau stafnya.
David mengaku sempat bergulat dengan batinnya untuk menolak permintaan tersebut. Namun, ia akhirnya mengikuti permintaan itu dengan alasan PMI adalah pelanggan setia toko sejak lama. Ditambah lagi, Mike beralasan bahwa tindakan tersebut sudah atas sepengetahuan pihak atasan.
Praktik mark-up ini dilaporkan berlangsung selama bertahun-tahun, hingga akhirnya toko tempat David bekerja memutuskan untuk berhenti menerima pesanan dari PMI pada tahun 2024.
Dalam dakwaan sebelumnya, Fitrianti Agustinda disebut-sebut menerima aliran dana senilai Rp 2, 4 miliar. Sementara itu, suaminya, Dedi Siprianto, diduga menerima Rp 30 juta, dan Agus Budiman kecipratan Rp 144 juta. Lebih mengkhawatirkan lagi, mereka diduga menikmati dana lain sebesar Rp 1, 4 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Palembang.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 UU Tipikor.
Kesaksian David Febrianto kali ini memberikan pukulan telak, memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di tubuh PMI Palembang berjalan secara sistematis dan terstruktur. Persidangan dijadwalkan akan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya. (PERS)

Updates.